Pengertian RFID
RFID (bahasa Inggris:
Radio Frequency Identification) atau Identifikasi Frekuensi Radio adalah sebuah
metode identifikasi dengan menggunakan sarana yang disebut label RFID atau
transponder untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh. Label atau kartu RFID
adalah sebuah benda yang bisa dipasang atau dimasukkan di dalam sebuah produk,
hewan atau bahkan manusia dengan tujuan untuk identifikasi menggunakan
gelombang radio. Label RFID berisi informasi yang disimpan secara elektronik
dan dapat dibaca hingga beberapa meter jauhnya. Sistem pembaca RFID tidak
memerlukan kontak langsung seperti sistem pembaca kode batang (bahasa Inggris:
barcode). Label RFID terdiri atas mikrochip silikon dan antena. Beberapa ukuran
label RFID dapat mendekati ukuran sekecil butir beras. Label yang pasif tidak
membutuhkan sumber tenaga, sedangkan label yang aktif membutuhkan sumber tenaga
untuk dapat berfungsi.
Sejarah RFID
Pada tahun 1945, Léon
Theremin menemukan alat mata-mata untuk pemerintah Uni Soviet yang dapat
memancarkan kembali gelombang radio dengan informasi suara. Gelombang suara
menggetarkan sebuah diafragma (diaphragm) yang mengubah sedikit bentuk resonator,
yang kemudian memodulasi frekuensi radio yang terpantul. Walaupun alat ini
adalah sebuah alat pendengar mata-mata yang pasif dan bukan sebuah kartu/label
identitas, alat ini diakui sebagai benda pertama dan salah satu nenek-moyang
teknologi RFID. Beberapa publikasi menyatakan bahwa teknologi yang digunakan
RFID telah ada semenjak awal era 1920-an, sementara beberapa sumber lainnya
menyatakan bahwa sistem RFID baru muncul sekitar akhir era 1960-an.......
Sebuah teknologi yang
lebih mirip, IFF Transponder, ditemukan oleh Inggris pada tahun 1939, dan
secara rutin digunakan oleh tentara sekutu di Perang Dunia II untuk
mengidentifikasikan pesawat tempur kawan atau lawan. Transponder semacam itu
masih digunakan oleh pihak militer dan maskapai penerbangan
Karya awal lainnya yang
mengeksplorasi RFID adalah karya tulis ilmiah penting Harry Stockman pada tahun
1948 yang berjudul Communication by Means of Reflected Power (Komunikasi
Menggunakan Tenaga Pantulan) yang terbit di IRE, halaman 1196–1204, Oktober 1948.
Stockman memperkirakan bahwa "...riset dan pengembangan yang lebih serius
harus dilakukan sebelum problem-problem mendasar di dalam komunikasi tenaga
pantulan dapat dipecahkan, dan sebelum aplikasi-aplikasi (dari teknologi ini)
dieksplorasi lebih jauh."
Paten Amerika Serikat
nomor 3,713,148 atas nama Mario Cardullo pada tahun 1973 adalah nenek moyang
pertama dari RFID modern; sebuah transponder radio pasif dengan memori ingatan.
Alat pantulan tenaga pasif pertama didemonstrasikan pada tahun 1971 kepada Perusahaan
Pelabuhan New York (New York Port Authority) dan pengguna potensial lainnya.
Alat ini terdiri dari sebuah transponder dengan memori 16 bit untuk digunakan
sebagai alat pembayaran bea.
Pada dasarnya, paten
Cardullo meliputi penggunaan frekuensi radio, suara dan cahaya sebagai media
transmisi. Rencana bisnis pertama yang diajukan kepada para investor pada tahun
1969 menampilkan penggunaan teknologi ini di bidang transportasi (identifikasi
kendaraan otomotif, sistem pembayaran tol otomatis, plat nomor elektronik,
manifest [daftar barang] elektronik, pendata rute kendaraan, pengawas kelaikan
kendaraan), bidang perbankan (buku cek elektronik, kartu kredit elektronik),
bidang keamanan (tanda pengenal pegawai, pintu gerbang otomatis, pengawas
akses) dan bidang kesehatan (identifikasi dan sejarah medis pasien).
Demonstrasi label RFID
dengan teknologi tenaga pantulan, baik yang pasif maupun yang aktif, dilakukan
di Laboratorium Sains Los Alamos pada tahun 1973. Alat ini diperasikan pada
gelombang 915 MHz dan menggunakan label yang berkapasitas 12 bit.
Paten pertama yang
menggunakan kata RFID diberikan kepada Charles Walton pada tahun 1983 (Paten
Amerika Serikat nomor 4,384,288).
Ada tiga jenis label RFID:
·
Label RFID aktif :
Label RFID aktif biasanya lebih
besar dan lebih mahal untuk diproduksi karena memerlukan sumber listrik. Label
RFID aktif memancarkan sinyalnya ke pembaca label dan biasanya lebih andal dan
akurat daripada label RFID pasif. Label RFID aktif memiliki sinyal lebih kuat
sehingga dapat digunakan pemakaiannya di lingkungan yang sulit terjangkau
seperti di bawah air, atau dari jauh untuk mengirimkan data.
·
Label RFID pasif :
Label Pasif RFID tidak memiliki
pasokan listrik internal dan bergantung pada pembaca RFID untuk mengirimkan
data. Sebuah arus listrik kecil diterima melalui gelombang radio oleh antena
RFID dan daya CMOS hanya cukup untuk mengirimkan tanggapan. Label Pasif RFID
lebih cocok untuk lingkungan pergudangan di mana tidak ada banyak gangguan dan
jarak yang relatif pendek (biasanya berkisar dari beberapa inci sampai beberapa
meter). Karena tidak ada sumber daya internal, label pasif RFID lebih kecil dan
lebih murah untuk diproduksi.
·
Label RFID semi-pasif :
Label Semi-pasif RFID mirip dengan
label RFID aktif. Label semi-pasif RFID memiliki sumber daya internal, tetapi
tidak memancarkan sinyal sampai pembaca RFID mentransmisikannya terlebih
dahulu.Ada empat macam RFID tag yang sering digunakan bila dikategorikan berdasarkan frekuensi radio, yaitu:
· low frequency tag (antara 125 ke 134 kHz)
· high frequency tag (13.56 MHz)
· UHF tag (868 sampai 956 MHz)
· Microwave tag (2.45 GHz)
Sebuah label RFID dapat ditempelkan ke sebuah obyek dan digunakan untuk melacak dan mengelola inventaris, aset, orang, dan lain-lain. Sebagai contoh, label RFID bisa ditempelkan di mobil, peralatan komputer, buku-buku, ponsel, dan lain-lain.
RFID menawarkan keunggulan dibandingkan sistem manual atau penggunaan kode batang. Label dapat dibaca jika melewati dekat pembaca label, bahkan jika pembaca tertutup oleh objek atau tidak terlihat. Label dapat dibaca di dalam sebuah wadah, karton, kotak atau lainnya. Label RFID dapat membaca ratusan pada satu waktu, sedangkan kode batang hanya dapat dibaca satu per satu.
RFID dapat digunakan dalam berbagai aplikasi, seperti:
Ø
Manajement Akses
Ø
Pelacakan barang
Ø
Pengumpulan dan pembayaran toll tanpa kontak
langsung
Ø
Mesin pembaca dokumen berjalan
Ø
Pelacakan identitas untuk memverifikasi keaslian
Ø
Pelacakan bagasi di bandara
Kebijakan RFID
Sampai saat ini belum ada lembaga atau badan dunia yang mengatur mengenai penggunaan frekuensi pada RFID. Pada dasarnya, setiap negara dapat membuat peraturan sendiri mengenai hal ini. Badan-badan utama yang tugasnya memberi alokasi frekuensi untuk RFID adalah sebagai berikut:
· USA: FCC (Federal Communications Commision)
· Canada: DOC (Department of Communication)
· Europe: ERO, CEPT dan ETSI
· Japan: MPHPT (Ministry of Public Management, Home Affairs, Post and Telecommunication)
· China: Ministry of Information Industry
· Australia: Australian Communication Authority
· New Zealand: Ministry of Economic Development
Frekuensi rendah (125 - 134 kHz dan 140 - 148.5 kHz) dan frekuensi tinggi (13.56 MHz) dari RFID tag dapat digunakan secara global tanpa lisensi. Frekuensi ultra tinggi (UHF 868 MHz - 928 MHz) tidak boleh digunakan secara global karena belum ada standar global yang mengaturnya. Di Amerika Utara, UHF dapat digunakan tanpa lisensi pada rentang 908 - 928 MHz, tetapi restriksinya ada pada transmission power-nya. Di Eropa, UHF sedang dipertimbangkan dalam rentang 865.6 - 867.6 MHz. Penggunaannya saat ini masih tanpa lisensi untuk rentang 869.40 - 869.65 MHz, tetapi restriksinya kembali pada transmission power-nya. Standar UHF di Amerika Utara tidak diterima di Perancis karena akan menimbulkan interferensi dengan frekuensi yang digunakan oleh militer. Di Cina dan Jepang juga belum ada regulasi untuk penggunaan UHF. Di Australia dan Selandia Baru, rentang 918 - 926 MHz digunakan tanpa lisensi, tetapi restriksinya juga ada pada transmission power-nya.
Regulasi juga ada pada sisi kesehatan dan isu lingkungan. Sebagai contoh, di Eropa, regulasi dari Waste Electrical and Electronic Equipment menyatakan bahwa RFID tag tidak boleh dibuang. Ini artinya bahwa jika suatu kemasan kosong mau dibuang, maka RFID tag-nya harus dilepas terlebih dahulu.
Berikut ini beberapa standar yang dibuat dan mengandung seputar teknologi RFID, yaitu:
· ISO 10536
· ISO 14443
· ISO 15693
· ISO 18000
· EPCglobal
Keamanan
Pihak RSA Security sudah memiliki suatu prototipe alat yang bisa secara lokal untuk men-jam sinyal RFID. Ini memungkinkan seseorang nantinya bisa menghindari identifikasi.
Penggunaan RFID juga mengundang berbagai kontroversi. Ada empat alasan sehubungan privasi dalam penggunaan RFID, yaitu:
· Pembeli suatu barang (yang dilengkapi RFID tag) tidak akan tahu keberadaan dari RFID tag atau bahkan tidak dapat untuk melepasnya.
· RFID tag dapat dibaca oleh pihak lain dalam jarak yang jauh tanpa sepengetahuan pemiliknya.
· Jika suatu barang yang mengandung RFID tag Anda beli dengan menggunakan kartu kredit, maka akan sangat mungkin untuk mengasosiasikan ID tersebut dengan identitas si pembeli.
· EPCglobal sedang membuat suatu standar untuk memberikan suatu ID yang unik secara global dan ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah privasi dan juga masih belum begitu perlu untuk beberapa aplikasi.
Penggunaan RFID saat ini
Low frequency RFID tag banyak digunakan untuk identifikasi pada binatang, beer keg tracking, keylock pada mobil dan juga sistem anti pencuri. Binatang peliharaan seringkali ditempeli dengan chip yang kecil sehingga mereka bisa dikembalikan kepada pemiliknya jika hilang. Di Amerika Serikat, frekuensi RFID yang digunakan ada dua yaitu 125 kHz (standar aslinya) dan 134.5 kHz (yang merupakan standar internasional).
High-frequency RFID tag sering digunakan pada perpustakaan atau toko buku, pallet tracking, akses kontrol pada gedung, pelacakan bagasi pada pesawat terbang dan apparel item tracking. Ini juga digunakan secara luas pada identifikasi lencana, mengganti keberadaan kartu magnetik sebelumnya. Lencana ini hanya perlu dipegang dalam suatu jarak tertentu dan reader-nya langsung dapat mengenali siapa pemegang lencana tersebut. Kartu kredit American Express Blue saat ini sudah mengandung RFID tag dengan high-frequency.
UHF RFID tag sering digunakan secara komersial pada pallet dan pelacakan container, pelacakan truk dan trailer pada pelabuhan kapal laut.
Microware RFID tag seringkali digunakan dalam akses kontrol jarak jauh kendaraan bermotor.
Berikut adalah bukti bahwa RFID dapat / telah digunakan di Indonesia :
Apa sih sebenarnya RFID itu? Radio Frequency Identification (RFID) merupakan sebuah teknologi compact wireless yang dapat melakukan control terhadap banyak hal secara otomatis. Misalnya pengendalian persediaan, logistic, serta manajemen rantai pemasok.
Sedangkan fungsi RFID umumnya dipasang pada mobil dengan bbm bersubsidi ini berfungsi untuk menyimpan dang mengenali identitas kendaraan secara detail sehingga dapat memonitoring penggunaan bbm pada tiap tiap mobil yang terpasang perangkat RFID. Selain itu RFID juga berfungsi untuk memberikan otorisasi pada sistem untuk kendaraan melakukan pengisian BBM.
Pemasangan RFID sebenanya bukan untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi, tetapi untuk memonitoring penggunaan bbm bersubsidi, sehingga pertamina mendapat data actual mengenai pengguna bbm bersubsidi. Untuk proyek RFID ini Pertamina bekerja sama dengan PT Inti. Setidaknya 4,5 juta RFID telah disiapkan Pertamina untuk pengguna mobil di DKI Jakarta.
Untuk mengetahu lokasi dimana saja pemasangan RFID ini bisa dilihat disitus resminya http://www.smpbbm.com/ atau bisa dilihat list SPBU daerah DKI Jakarta dibawah ini:
JAKARTA UTARA
1. 34-14107 Jl. Raya Cakung Cilincing (KBN) No. 17 Jakarta Utara
2. 34-14201 Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Jakarta Utara
3. 34-14205 Jl. Boulevard Timur Kelapa Gading Jakarta Utara
4. 34-14206 Jl. Pegangsaan 2 Kelapa Gading Jakarta Utara
5. 34-14207 Jl. Plumpang Semper Jakarta Utara
6. 34-14301 Jl. Sunter Paradise Jakarta Utara
7. 34-14304 Jl. Tongkol No. 7 Kel. Tanjung Priok Jakarta Utara
8. 34-14307 Jl. Danau Sunter Selatan Blok 05 No. 10 Jakarta Utara
9. 34-14405 Jl. Kampung Bandan Jakarta Utara
10. 34-14408 Jl. Budi Mulya Raya, Pademangan Jakarta Utara
JAKARTA BARAT
1. 34-11407 Jl. Kemanggisan Utama Raya Jakarta Barat
2. 34-11708 Cengkareng Jakarta Barat
3. 34-11710 Jl. Outer Ringroad Cengkareng Pintu Air
4. 34-11712 Jl. Daan Mogot KM. 4-5 Kel. Cengkareng Timur
5. 34-11801 Peta Barat (Jl. Benda)
JAKARTA SELATAN
1. 31-12802 Jl. M.T. Haryono Kav. 18,
2. 31-12902 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2/2
3. 34-12703 Jl. Raya Pasar Minggu 14, Pancoran
4. 34-12902 Jl. Gatot Subroto Kav. 31
JAKARTA PUSAT
1. 31-10202 Jl. Abdul Muis No. 68 Kel. Petojo Sela
2. 31-10303 JL. Cikini Raya Kel. Cikini Kec. Menteng
3. 31-10701 JL. Industri II Kemayoran
4. 34-10401 JL. Kramat Raya No. 116
JAKARTA TIMUR
1. 31-13101 Jl. Pramuka Raya
2. 31-13602 Jl. Mayjen Sutoyo Jakarta Timur
3. 34-13205 Jl. Printis Kemerdekaan Jakarta Timur
4. 34-13206 Jl. Raya Pemuda Rawamangun Jakarta Timur
5. 34-13208 Jl. Rawamangun Muka Raya No. 1
6. 34-13305 Jl. Otista Raya Jakarta Timur
7. 34-13409 Jl. Raden Inten Jakarta Timur
8. 34-13414 Jl. Basuki Rahmat No. 64
9. 34-13421 Jl. I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi
10. 34-13422 Jl. Raya Kalimalang Pd. Kelapa
11. 34-13502 Jl. Raya Condet
12. 34-13505 Jl. Raya Bogor KM. 4, Kramat Jati
13. 34-13506 Jl. Pusdik Depnaker No. 80 Pinang Ranti
14. 34-13802 Jl. Raya Pondok Gede Jakarta Timur
15. 34-13806 Jl. Supriyadi No. 27 Ciracas
16. 34-13907 Jl. Centra Primer
17. 34-13908 Jl. Hamengkubuwono IX Jakarta Timur
Referensi :
http://www.oto-id.com/pengertian-rfid-serta-fungsi-dan-lokasi-pemasangannya_3379.aspx
http://teknikinformatika-esti.blogspot.com/2012/01/pengertian-rfid-radio-frequency.html
http://id.wikipedia.org/wiki/RFID
No comments:
Post a Comment