Sejarah Awal mula IT
Pada awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Maka bahasa adalah teknologi, bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain.
Tetapi bahasa yang disampaikan mempunyai banyak kelemahan ya contoh paling mudah dalam hal kejelasan, kekuatan pasti kan terbatas ruang dan waktu.
Setelah itu teknologi penyampaian informasi berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi bisa lebih jauh. Gambar ini bisa dibawa-bawa dan disampaikan kepada orang lain. Selain itu informasi yang ada akan bertahan lebih lama apalagi sekarang jamanya internet ,melalui internet gambar bisa didistribusikan kemana saja.
Beberapa gambar peninggalan zaman purba masih ada sampai sekarang sehingga manusia sekarang dapat (mencoba) memahami informasi yang ingin disampaikan pembuatnya. Ditemukannya alfabet dan angka arabik memudahkan cara penyampaian informasi yang lebih efisien dari cara yang sebelumnya. Suatu gambar yang mewakili suatu peristiwa dibuat dengan kombinasi alfabet, atau dengan penulisan angka, seperti MCMXLIII diganti dengan 1943. Teknologi dengan alfabet ini memudahkan dalam penulisan informasi itu.
Kemudian, teknologi percetakan memungkinkan pengiriman informasi lebih cepat lagi. Teknologi elektronik seperti radio, televisi, komputer mengakibatkan informasi menjadi lebih cepat tersebar di area yang lebih luas dan lebih lama tersimpan.
IT pun tidak lepas dari peraturan dan regulasi salah satunya untuk Cyberlaw. Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di
banyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Secara
umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan
untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan
transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada
ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan,
perjudian.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Referensi :
- http://tgskull.blogspot.com/2012/10/apa-itu-cyber-law.html
- http://apa-sie.blogspot.com/2013/12/apa-itu-it-atau-ti-teknologi-informasi.html