Showing posts with label Etika & Profesionalisme TSI #. Show all posts
Showing posts with label Etika & Profesionalisme TSI #. Show all posts

Thursday, June 25, 2015

Fujitsu Kembangkan Teknologi Virtual Keyboard



Tablet serta smartphone yang saat ini ada di pasaran, tampil dengan virtual keyboard yang hampir mendominasi layar sentuhnya. Untuk mengakali hal ini, ada beberapa produsen tablet yang menggunakan tambahan berupa keyboard fisik. Namun, hal berbeda dilakukan oleh Fujitsu.
Mereka mengembangkan sebuah keyboard virtual yang mirip dengan teknologi keyboard proyeksi yang saat ini sudah ada di pasaran. Bedanya, teknologi dari Fujitsu ini tidak membutuhkan perangkat tambahan, melainkan hanya memakai kamera yang ada pada tablet.

Dengan begitu, pemilik tablet pun tidak perlu membeli gadget tambahan atau membawa keyboard fisik yang menambah beban di tas. Teknologi yang dikembangkan oleh Fujitsu ini pun memungkinkan pemilik tablet untuk menekan tombol palsu pada permukaan yang rata.

Baca selengkapnya Fujitsu Kembangkan Teknologi Virtual Keyboard

Microsoft Bagikan OS Windows 10 Gratis


Cara untuk bisa memperoleh Windows 10 gratis ini adalah berpartisipasi dalam program Windows Insider. Program Windows Insider ini telah berlangsung sejak bulan Oktober tahun lalu dan para pesertanya bisa secara berkala memperoleh Windows 10 versi Preview. Dan Gabe Aul dari Microsoft mengungkapkan kalau pada akhir program Windows Insider, para pesertanya akan bisa memperoleh Windows 10 secara gratis.
Namun kalau seorang peserta Windows Insider menghapus OS Windows 10 versi preview yang sebelumnya telah digunakan, maka tak ada cara lain untuk dapat memperoleh Windows 10 secara gratis. Kecuali sudah mempunyai Windows 7 ataupun Windows 8 asli pada komputer miliknya.

Baca selengkapnya Windows 10 Gratis
Untuk bisa mengikuti program ini, bisa menuju klik link ini

Intel Compute Stick


Intel Compute Stick adalah sebuah komputer yang hadir dalam bentuk seperti flashdisk. Namun berbeda dengan flashdisk, ujung PC Stick adalah HDMI dan bukan USB. Di dalamnya sudah ada prosesor Intel, RAM 2GB, serta storage sebesar 32GB. Selain itu tersedia pula koneksi WiFi dan Bluetooth untuk koneksi tanpa kabel. Sedangkan di sekujur tubuh PC Stick tersedia port Mini USB, USB standar, serta MicroSD.
PC Stick ini sendiri memiliki dimensi 10,3×3,8×1,25 cm, sehingga dengan mudah dapat dimasukan ke dalam kantong celana atau jaket. Desainnya sendiri tak banyak berbeda dengan flashdisk biasa, kecuali pada keberadaan dua lubang ventilasi. Di dalam lubang ventilasi tersebut terdapat kipas yang diperlukan untuk mendinginkan komponen yang ada di dalamnya. Namun kipas itu terbilang pintar karena hanya menyala saat PC Stick dalam kondisi beban penuh. Dalam penggunaan normal, kipas tidak menyala.
Untuk mengoperasikannya, Anda cukup menyolokkan Stick ini monitor atau televisi yang memiliki konektor HDMI. Namun perlu dicatat, Intel PC Stick tidak mendukung MHL sehingga tidak bisa mengambil daya dari port HDMI. Artinya Anda harus menghubungkan PC Stick ini ke colokan listrik atau port USB di monitor Anda—satu hal yang membuat konfigurasi Intel PC Stick terlihat agak berantakan karena banyak kabel.
Sedangkan untuk keyboard dan mouse, Anda bisa memanfaatkan sebuah port USB yang ada di sisi kiri PC Stick. Saat mencoba PC Stick ini, kami menyambungkan colokan USB tersebut ke USB Hub, sehingga kami bisa menyambungkan dengan keyboard dan mouse kami. Lagi-lagi, hal ini menambah banyak lilitan kabel di PC Stick. Jika ingin lebih simpel, gunakan combo keyboard dan mouse yang cuma menggunakan satu adapter.

Baca selengkapnya Review Intel Compute Stick

HP Menghadirkan Beragam Workstation Melalui Seri Z

HP menghadirkan beragam workstation melalui seri Z yang diperuntukkan bagi pebisnis. Salah satunya adalah HP Z440 Workstation yang telah menggunakan prosesor Intel Xeon. Z440 bisa dibilang merupakan workstation untuk segmen menengah. Oleh karena itu, penggunaan komponennya disesuaikan dengan segmen tersebut.
Z440 dipersenjatai dengan prosesor Intel Xeon E5-1620 v3 dengan clock 3,5 GHz yang memiliki 4 core dan 8 core melalui Hyper Threading. Intel Xeon mendukung memori ECC (Error Checking and Correction), yaitu jenis memori sistem yang dapat mendeteksi dan memperbaiki masalah data. Memori ECC dikhususkan bagi komputer yang membutuhkan stabilitas yang tinggi. Produk ini menggunakan memori 8 GB DDR4-2133 (1 x 8 GB) RegRAM untuk membuat sistem makin tangguh dalam menjalankan aplikasi kelas berat. Dengan jumlah delapan selot, Anda bisa memaksimalkan kapasitas memori hingga 128 GB. Kartu grafisnya sendiri menggunakan NVIDIA Quadro K620. Kartu ini cocok untuk kalangan profesional yang sering berkutat dengan video editing, 3D modelling, dan lainnya.
HP Z440 memiliki bobot yang terbilang berat. Namun bentuk fisiknya tidak terlalu besar dibandingkan workstation kelas high-end. Bagian dalamnya memiliki 7 buah drive bay yang terdiri dari 2 drive internal 3,5”, 2 internal 2,5”, 2 eksternal 5,25”, dan 1 selot optical drive. Kesemuanya menggunakan konsep tool-less yang memudahkan instalasi. Yang menarik, HP mengadopsi teknologi keamanan dengan nama Solenoid Lock. Fasilitas ini berfungsi mengunci cover casing bagian samping. Metode pengunciannya menggunakan sensor Solenoid yang terhubung ke motherboard. Proses aktivasinya melalui menu BIOS yang secara otomatis akan mengunci dari dalam. Casing tidak akan bisa dibuka selama penguncian diaktifkan.

  

Info lebih lanjut HP Z440

Sertifikat Keahlian di Bidang IT

Latar belakang
Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Sebagai contoh, ada standar dari Australian National Training Authority. Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.

Profesi IT



Jenis-Jenis Profesi di bidang IT beserta Job Desc-nya :
1.      System Analisis
Job Descriptions :
·         Memperluas atau memodifikasi sistem untuk melayani tujuan baru atau meningkatkan alur kerja.
·         Menguji, memelihara, dan memantau program komputer dan sistem, termasuk koordinasi instalasi program komputer dan sistem.
·         Mengembangkan, dokumen dan merevisi prosedur desain sistem, prosedur pengujian, dan standar kualitas.
·         Menyediakan staf dan pengguna dengan membantu memecahkan masalah komputer terkait, seperti malfungsi dan masalah program.
·         Meninjau dan menganalisa hasil print-out komputer dan indikator kinerja untuk menemukan masalah kode, dan memperbaiki eror dengan mengkoreksi kode.
·         Berkonsultasi dengan manajemen untuk memastikan kesepakatan pada prinsip-prinsip sistem.
·         Berunding dengan klien mengenai jenis pengolahan informasi atau perhitungan kebutuhan program komputer.
·         Membaca manual, berkala, dan mereport secar teknis untuk belajar bagaimana mengembangkan program yang memenuhi kebutuhan staf dan pengguna.
·         Mengkoordinasikan dan menghubungkan sistem komputer dalam sebuah organisasi untuk meningkatkan kompatibilitas dan sehingga informasi bisa dibagi.
·         Menentukan software atau hardware komputer yang diperlukan untuk mengatur atau mengubah sistem.

IT Forensics



Definisi IT Forensics.
Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT Forensics.
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Komputer fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.      Komputer crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

IT Audit
IT audit merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan daa elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. 
Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya. 
Tujuan IT AUDIT: Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality) dan keutuhan(integrity) dari sistem informasi organisasi. 
Jenis-jenis IT AUDIT :
1.      Sistem dan Aplikasi. yaitu Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.
2.      Fasilitas Pemrosesan Informasi. Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk. 
3.      Pengembangan Sistem. Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi. 
4.      Arsitektur perusahaan dan manajemen TI. Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi. 
5.      Client/Server, Telekomunikasi, Intranet dan Internet. Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server. 

Metodologi IT AUDIT Dalam prakteknya, tahapan-tahapan dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada umumnya, sebagai berikut : 
1.      Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien. 
2.      Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktek-praktek terbaik.
3.      Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti. Melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
4.      Mendokumentasikan. Mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit. 
5.      Menyusun laporan. Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

Perbedaan Audit Through The Computer dengan Audit Around The Computer
Audit through the computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.
Audit around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Jenis audit ini dapat digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana. Kelemahan dari audit ini adalah bahwa audit around the computer tidak menguji apakah logika program dalam sebuah sistem benar. Selain itu, jenis pendekatan audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang terotomasi menangani input yang mengandung error. Dampaknya, dalam lingkungan IT yang komplek, pendekatan ini akan tidak mampu untuk mendeteksi banyak error.

Sumber :


Sunday, April 19, 2015

Sejarah Perkembangan Teknologi 3D

Banyaknya film impor berformat 3D tampaknya mempengaruhi perfilman nasional juga. Dua film 3D buatan Indonesia sudah muncul: Jendral Kancil dan Petualangan Singa Pemberani. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tekonologi 3D ini, ada baiknya kita mulai melihat sejarah awal dan perkembangannya.

Teknologi 3D sebenarnya sudah muncul tak lama sejak teknologi fotografi muncul pertama kali. Pada tahun 1856, JC d’Almeida memberikan demonstrasi di Academie de Sciences tentang gambar-gambar stereoscopik (dua gambar foto yang sama dengan perspektif sedikit berbeda satu sama lain berjarak sekitar dua setengah inci yang merepresentasikan jarak antara kedua mata manusia) yang diproyeksikan secara bergantian dengan cepat melalui slides cahaya lentera berwarna merah dan hijau. Sementara itu penonton memakai kaca mata merah dan hijau sehingga mereka bisa melihat gambar foto itu secara tiga dimensi.

Setelah itu pada tahun 1890an, Ducos du Hauron mematenkan temuannya berupa dua warna, sistem anaglyph: dua lembar film positif transparan stereoscopik di-superimpose (ditumpuk). Ketika diproyeksikan, penonton bisa melihat efek tiga dimensi dengan memakai kacamata anaglyph (lensa merah di satu sisi dan lensa biru di sisi yang lain). Pada masa sekarang kaca mata anaglyph memakai lensa merah dan cyan.

Pada tahun 1897, C. Grivolas mengadaptasi sistem anaglyph ini untuk memutar film bergerak (motion pictures) secara 3D namun pengaplikasian teknologi ini baru dipakai pertama kali untuk film layar lebar di tahun 1922 dengan film The Power of Love yang dibuat oleh Harry K Fairall. Secara teknis selain memakai sistem anaglyph, film ini juga memakai dual film strip projection. Artinya, dibutuhkan dua strip film yang diputar secara bersamaan dengan dua proyektor film sejajar. Setelah itu banyak bermunculan film-film lain dengan format 3D sistem anaglyph yang lain.

Anaglyph sendiri memiliki kelemahan, yaitu untuk menghasilkan efek tiga dimensi, sistem ini melakukan pemblokiran warna-warna tertentu dari gambar stereoscopik yang diproyeksikan ke layar untuk mendapatkan efek 3D. Akibatnya tidak tercapai full colour. Hal ini tidak bermasalah di zaman film hitam-putih. Ketika muncul film berwarna di tahun 1935 maka ini menjadi sebuah problem.

Sebuah gebrakan teknologi muncul ketika ilmuwan bernama Edwin Land mematenkan temuannya berupa filter Polaroid di tahun 1932. Filter Polaroid dibentuk dengan tumpukan lapisan-lapisan filter tipis transparan yang dimiringkan dengan sudut tertentu untuk meniadakan silau (glare) cahaya yang dilewati filter itu. Di kemudian hari filter ini bisa diaplikasikan untuk teknologi 3D dan kamera instan Polaroid. Dibandingkan dengan sistem anaglyph, Polaroid 3D (Polarized 3D) lebih baik karena prinsip kerjanya mempolarisasi (memfilter) gelombang cahaya tertentu tanpa memblokir warna apapun agar tercapai efek 3D ketika diproyeksikan di layar dan ditonton dengan kaca mata anaglyph.

Di Uni Soviet pada tahun 30an, seorang insinyur Rusia berhasil menyempurnakan teknologi film 3D dengan sistem yang disebut parallax stereogram. Sistem ini sebelumnya dikembangkan secara terpisah oleh A. Berhtier, E. Estenave dan Frederick Ives. Tidak seperti anaglyph ataupun polirized 3D, sistem ini berfungsi menghasilkan proyeksi gambar film tiga dimensi tanpa penonton memakai kacamata anaglyph atau apapun. Kekurangan sistem ini adalah apabila duduk miring atau melihat dari perspektif yang miring maka efek stereoscopi atau 3D film itu buyar.

Sumber :
http://filmindonesia.or.id/article/sejarah-dan-perkembangan-teknologi-3d

Tuesday, April 14, 2015

Pembukaan kembali 12 situs yang diblokir FPSIBN @kemkominfo





Menurut saya, pembukaan 12 situs yang telah di blokir oleh Forum Penangangan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) adalah sangat baik. Ke 12 situs tersebut telah berkomunikasi dengan FPSIBN dan pembukaan ke 12 situs tersebut masih tetap diawasi oleh FPSIBN. Sedangkan 7 situs yang belum di buka dari pemblokiran karena masih belum berkomunikasi dengan FPSIBN. Demi menjaga keutuhan NKRI, menurut saya pemerintah harus bertindak tegas terhadap situs situs yang bertentangan dengan norma agama apalagi berisi terorisme, SARA dan sebagainya. Jika situs situs tersebut terbukti mengandung konten negatif, maka pemerintah harus segera bertindak, tapi apabila tidak terbukti pemerintah pun harus segera membuka kembali dan memberitakan kembali kebenarannya.

Monday, March 30, 2015

Sejarah Awal IT

Sejarah Awal mula IT
 
Pada awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Maka bahasa adalah teknologi, bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain.
Tetapi bahasa yang disampaikan mempunyai banyak kelemahan ya contoh paling mudah dalam hal kejelasan, kekuatan pasti kan terbatas ruang dan waktu.

Setelah itu teknologi penyampaian informasi berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi bisa lebih jauh. Gambar ini bisa dibawa-bawa dan disampaikan kepada orang lain. Selain itu informasi yang ada akan bertahan lebih lama apalagi sekarang jamanya internet ,melalui internet gambar bisa didistribusikan kemana saja.

Beberapa gambar peninggalan zaman purba masih ada sampai sekarang sehingga manusia sekarang dapat (mencoba) memahami informasi yang ingin disampaikan pembuatnya. Ditemukannya alfabet dan angka arabik memudahkan cara penyampaian informasi yang lebih efisien dari cara yang sebelumnya. Suatu gambar yang mewakili suatu peristiwa dibuat dengan kombinasi alfabet, atau dengan penulisan angka, seperti MCMXLIII diganti dengan 1943. Teknologi dengan alfabet ini memudahkan dalam penulisan informasi itu.

Kemudian, teknologi percetakan memungkinkan pengiriman informasi lebih cepat lagi. Teknologi elektronik seperti radio, televisi, komputer mengakibatkan informasi menjadi lebih cepat tersebar di area yang lebih luas dan lebih lama tersimpan.
IT pun tidak lepas dari peraturan dan regulasi salah satunya untuk Cyberlaw. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Secara umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
 
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001.  Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian.

UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
 
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Referensi :
- http://tgskull.blogspot.com/2012/10/apa-itu-cyber-law.html
- http://apa-sie.blogspot.com/2013/12/apa-itu-it-atau-ti-teknologi-informasi.html

Peraturan & Regulasi ITE

Tentang UU ITE
 
UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.